• About Us
  • Editorials
  • Contact Us
  • Privacy
  • Index
  • Login
Invesco.id
  • Berita
  • Saham
  • Kripto
  • Properti
No Result
View All Result
Invesco.id
  • Berita
  • Saham
  • Kripto
  • Properti
No Result
View All Result
Invesco.id
  • Berita
  • Saham
  • Kripto
  • Properti
Home Berita

Uang Kripto Halal Atau Haram? Ini Pandangan MUI dan ILF

by admin
Senin, 21/06/2021
A A
Berita kripto, Investasi, Uang Kripto Halal Atau Haram? Ini Pandangan MUI dan ILF, Saham Kripto, Investasi terbaru Hari Ini

Invesco.id – Uang kripto di Indonesia masih menjadi perdebatan, halal atau haram. Pro dan kontra masih menyeruak ke permukaan terhadap mata uang cryptocurrency tersebut.

Mungkin hal inilah yang menyebabkan banyak orang masih belum mau terjun dalam bisnis ini. Ada beberapa pandangan mengenai halal atau haramnya uang kripto, yakni:

Baca juga

Pegawai Honorer Ingin Punya Rumah Sendiri, Ada Tawaran Menarik Nih

Siapkan Dana Anda, Bukalapak Bakal IPO Dalam Waktu Dekat

Pandangan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui  Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan halal atau haramnya uang kripto tergantung ada tidaknya izin dari pihak atau otoritas yang berwenang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sekretaris BPH DSN-MUI, Jaih Mubarok menyatakan perlu ada izin dari otoritas yang menyatakan kedudukan kripto sebagai uang dan diperbolehkan untuk jadi alat transaksi.

“Menurut saya, tidak perlu disimpulkan haram atau tidaknya, ijin dari otoritas (jika sudah ada) cukup dijadikan alasan bahwa kedudukan kripto sebagai uang, dan merupakan dasar dibolehkannya untuk dijadikan alat transaksi,” tuturnya, Senin (21/6/2021) melansir detik.

Namun hingga kini, belum ada lembaga atau otoritas resmi dari pemerintah yang mengatur tentang uang dan aset kripto lainnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pengakuan uang kripto sebagai alat tukar bisa terjadi jika memenuhi dua kriteria atau syarat. Pertama bisa menjadi media alat tukar yang bermanfaat. Kedua ada lembaga atau otoritas yang menerbitkannya.

“Pertama, substansi benda tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara langsung, ia hanya sebagai media untuk memperoleh manfaat, dan kedua, diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan uang sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Rawas Qal’ah Ji,” jelasnya,

Dua penjelasan tersebut menurutnya tertulis dalam analisis MUI yang berjudul Uang (Nuqud) dan Cryptocurrency.

Tidak hanya itu, menurut pandangan MUI ada sejumlah alasan lain yang menerangkan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang sah.

Dalam analisis MUI berjudul Shariah Analysis of Bitcoin, Cryptocurrency, and Blockchain menjelaskan bitcoin bukan termasuk alat transaksi pembayaran yang sah. Hal tersebut disebabkan belum jelasnya siapa yang menerbitkannya. Selanjutnya saat ini tidak adanya otoritas pusat atau pemerintah yang mendukung.

Nilai bitcoin yang tidak stabil menjadi alasan kenapa aset tersebut tidak sah. Bitcoin juga dianggap rawan digunakan untuk pencucian uang dan tujuan ilegal.

MUI dalam analisis tersebut juga mewanti-wanti agar tidak sembarangan atau tergiur untuk menggunakan bitcoin atau kripto lainnya. Mengingat saat ini populasi penipuan yang menawarkan uang digital telah meluas.

“Komunitas Muslim khususnya harus berhati-hati seperti baru-baru ini mereka telah menjadi target scammers yang mengiklankan “investasi halal” peluang menggunakan cryptocurrency,” jelasnya.

“Sebagai aturan praktis, cryptocurrency apa pun peluang investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian tetap kemungkinan besar adalah penipuan, seperti skema ponzi/piramida yang haram dan haram,” tambahnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: HeadlineInvestasiKripto
ShareTweetSendShareSend

RELATED ARTICLE

Berita Saham, Investasi, Siapkan Dana Anda, Bukalapak Bakal IPO Dalam Waktu Dekat, Saham Investasi Terbaru Hari Ini

Siapkan Dana Anda, Bukalapak Bakal IPO Dalam Waktu Dekat

Kamis, 24/06/2021

Dear ISP, Kapan Melantai di Bursa Saham?

Rabu, 23/06/2021

Jika Ekonomi Kembali Lesu, Saham-saham Sektor Ini Akan Paling Terdampak

Selasa, 22/06/2021
Berita investasi Terbaru, Covid-19 (Kembali) Mengganas, IHSG Jeblok Hingga 2 Persen, Saham, Investasi, Terbaru hari Ini

Covid-19 (Kembali) Mengganas, IHSG Jeblok Hingga 2 Persen

Senin, 21/06/2021
Next Post
Berita Kripto, Bitcoin, Harga Bitcoin Terjun ke Level US$30.000, Terendah Sejak Januari 2020, Kripto Bitcoin, Investasi terbaru Hari Ini

Harga Bitcoin Terjun ke Level US$30.000, Terendah Sejak Januari 2020

POPULER

Berita Kripto, Bitcoin, Kripto adalah Investasi Paling Berbahaya, Ini Kata Gubernur Bank of Russia, Bitcoin Kripto investasi Terbaru Hari Ini

Apa Benar Kripto adalah Investasi Paling Berbahaya, Ini Kata Gubernur Bank of Russia

Rabu, 23/06/2021
Berita Saham, Investasi, Abdee Slank Jadi Komisaris PT Telkom (TLKM), Putri Gus Dur di PT Unilever, Saham Investasi Terbaru Hari Ini

Abdee Slank Jadi Komisaris PT Telkom Indonesia (TLKM), Putri Gus Dur di PT Unilever Indonesia (UNVR)

Jumat, 28/05/2021

Cekricek Network

Selebkita.com | Kabarkabari.id | Kalamakan.com | Cektips.com | Suluah.com | Ototekno.id | Liniekonomi.com | Sainskita.com | Badata.id | Inkes.id | Pesonapuan.com | Ceritahits.com | Invesco.id | Cekhukum.com

Follow Kami

  • About Us
  • Editorials
  • Contact Us
  • Privacy
  • Index

©2021 Invesco.id | All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Saham
  • Kripto
  • Properti

©2021 Invesco.id | All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In